- Peyalahgunaan NARKOBA adalah penggunaan NARKOBA diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, undang-undang No. 5, tahun 1997, tentang Psikotropika; Pasal 84, 85, dan 86, Undang-undang No. 22, Tahun 1997 tentang Narkotika).
- Penyalahgunaan NARKOBA dan meminum minuman berakhohol merupakan dosa besar (Q.S. Al Baqarah, 2.219, dan Al Maidah, 5, 91).
- Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan dan melemahkan akal sehat, seperti halnya minuman beralkhohol, haram hukumnya (H.R. abdullah bin Umar.r.a).
Dikutip dari : Buku "BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Penyebab, Pencagahan, dan Perawatan)."

0 komentar:
Posting Komentar